ASB
Sistem Informasi Analisis Standar Belanja

PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI

  • DEFINISI
    ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja dalam satu tahun anggaran.
  • TUJUAN
    Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya instrumen pendukung guna menilai kewajaran biaya dan beban kerja atas suatu kegiatan di setiap OPD.
  • SASARAN
    Sasaran yang ditetapkan dalam melaksanakan kegiatan ini adalah tersedianya instrumen Analisis Standar Belanja untuk setiap jenis kegiatan sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan.

Keutamaan Analisis Standar Belanja

KEWAJARAN
Dapat menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksinya
EFISIENSI
Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran
EFEKTIFITAS
Meningkatkan efektifitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah
TEPAT SASARAN
Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas dan tepat sasaran

Fitur dan Keunggulan

Kenapa harus menggunakan Analisis Standar Belanja

Formula ASB Per Kelompok Kegiatan

Integrasi Standar Satuan Harga

Kemudahan Analisa Anggaran

Output RKA

AMANAT REGULASI

Peraturan perundang-undangan yang mengatur Analisis Standar Belanja
UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PASAL 298 AYAT 3

Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PERATURAN PEMERINTAH NO. 105 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH, PASAL 20 AYAT 2

Untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, dikembangkan standar analisa belanja, tolok ukur kinerja dan standar biaya
PENJELASAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PASAL 167 AYAT 3

Yang dimaksud dengan Analisa Standar Belanja (ASB) adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
a.Yang dimaksud dengan Standar Harga adalah harga satuan setiap unit barang yang berlaku di suatu daerah.
b.Yang dimaksud dengan tolok ukur kinerja adalah ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap satuan kerja perangkat daerah.
c.Yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan.
d.Termasuk dalam peraturan perundangan antara lain pedoman penyusunan analisa standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PASAL 93 AYAT 1

Belanja Daerah berpedoman pada SHSR, ASB, dan/atau Standar Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PASAL 93 AYAT 1

Penyusunan RKA SKPD berdasarkan prestasi kerja, indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.

PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI

Silahkan berkunjung dan bertatap muka dengan kami.

  • Pemerintah Kabupaten Sinjai
  • Jl. Sinjai Watampone, Biringere, Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92600
  • (0482) 21158
  • Senin - Jumat (08:00 - 15:00 WIB)